Kejagung: Ferry Boboho Salah Satu Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Ferry merupakan salah satu saksi kunci.
"Iya (saksi kunci), salah satu ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).
Anang juga menegaskan penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Ferry terlindungi. Hal ini dilakukan agar Ferry memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
"Dalam menjamin agar supaya dia bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, itu aja," tutur dia.Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang (FH). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa perlindungan yang diberikan terhadap Ferry ialah pertimbangan dirinya yang menjadi saksi, informasi penting yang dimiliki, potensi ancaman hingga keseriusan perkara.
Kata Susi, perlindungan ini juga diberikan berdasarkan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Salah satu hasil penilaian LPSK, kata dia, ialah Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi ini juga yang telah dibagikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," pungkasnya.










