Bandara Soetta Ditutup hingga Pukul 13.30 WIB, 209 Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperpanjang penutupan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) hingga pukul 13.30 WIB dengan mempertimbangkan kondisi jarak pandang pasca erupsi Anak Gunung Krakatau. Keputusan tersebut tertuang dalam NOTAM Nomor A3346/26 NOTAMR A3344R/26.
Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara sejak pukul 01.30 WIB, diperpanjang hingga pukul 13.30 WIB. Ditjen Perhubungan Udara menyatakan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan operator penerbangan, pengelola bandara, penyelenggara navigasi penerbangan, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca Juga: 33 Penerbangan di Bandara Soetta Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak KrakatauBerdasarkan pembaruan data hingga pukul 05.30 WIB, sebanyak 209 pergerakan penerbangan terdampak akibat penutupan wilayah udara tersebut. Total penumpang yang terdampak mencapai 22.798 orang.
Sementara itu, sebanyak 170 pesawat yang melakukan Remain Over Night (RON) di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan berada dalam kondisi aman. Dari jumlah tersebut, 66 pesawat berada di Terminal 1, 51 pesawat di Terminal 2, 49 pesawat di Terminal 3, serta empat pesawat berada di area kargo.Baca Juga: Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bandara Soetta Tutup hingga Pukul 09.30 WIBGangguan penerbangan juga mencakup rute domestik dan internasional. Untuk rute domestik, Makassar (UPG) menjadi salah satu tujuan dengan jumlah pergerakan terdampak terbanyak, yakni 16 pergerakan pesawat. Sementara untuk penerbangan internasional, Singapura (SIN) mencatat 11 pergerakan terdampak.
Ditjen Perhubungan Udara mencatat terdapat 16 pembatalan, tujuh penundaan, dan lima penjadwalan kembali pada penerbangan internasional. Rute yang terdampak antara lain Singapura, Hong Kong, Sydney, Seoul/Incheon, Doha, Amsterdam, dan Kuala Lumpur.
Adapun pada penerbangan domestik tercatat empat pembatalan dan satu penerbangan dialihkan untuk rute Lampung, Denpasar, dan Surabaya.










