Modernland Realty Siapkan RUPSLB Kedua Bahas Pengalihan Aset

Modernland Realty Siapkan RUPSLB Kedua Bahas Pengalihan Aset

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 5 September 2026 - 08:30
share

PT Modernland Realty Tbk (MDLN) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua untuk meminta persetujuan atas rencana pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan aset perseroan yang nilainya lebih dari 50 jumlah kekayaan bersih. RUPSLB kedua tersebut dijadwalkan setelah agenda pertama tidak memenuhi ketentuan kuorum.

“Untuk agenda pertama, kuorum belum terpenuhi. Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Komisaris Independen PT Modernland Realty Tbk Iwan Suryawijaya dalam keterangan pers, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga:Audrey Bianca Bawa Nama Indonesia di Miss World 75th Anniversary Edition

RUPSLB pertama digelar di Club House Jakarta Garden City, Jakarta Timur, Jumat, namun agenda persetujuan atas rencana transaksi aset belum dapat dilanjutkan karena jumlah kehadiran pemegang saham belum memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/POJK.04/2020.

Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah pelaksanaan RUPSLB pertama. Agenda yang dibahas tetap mencakup permintaan persetujuan pemegang saham atas rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau menjadikan aset atau kekayaan perseroan sebagai jaminan yang nilainya lebih dari 50 jumlah kekayaan bersih, baik dalam satu transaksi maupun lebih.

Pelaksanaan aksi korporasi tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bagian dari agenda perseroan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.

Sementara itu, agenda kedua RUPSLB mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan kuorum. Pemegang saham menyetujui perubahan tersebut yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

Baca Juga:Prabowo Temui Warga Eks Penghuni Pinggir Rel Kereta Api Senen di Hunian Barunya

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk memenuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025. Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan terkait pelaksanaan keputusan perubahan Anggaran Dasar.

Topik Menarik