Terungkap, Pelaku Sudah Empat Kali Pesen Paket Permen Mengandung Ganja asal Inggris

Terungkap, Pelaku Sudah Empat Kali Pesen Paket Permen Mengandung Ganja asal Inggris

Berita Utama | sindonews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:28
share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur (Jatim). Polisi menangkap seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera. Peredaran permen ganja itu terungkap dari adanya informasi pihak Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan, pada Selasa 18 Agustus 2026.

“Melaksanakan penindakan terhadap Peredaran Narkotika Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Peredaran Permen Narkoba dari Inggris di Malang Terungkap, 1 Orang Ditangkap

Adapun dari tangan tersangka disita tiga pouch dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen Gummy mengandung senyawa ganja yang masuk dalam golongan narkotika jenis satu.

“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” ujar Eko.

Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku telah empat kali memesan narkoba ganja tersebut dari Inggris. Pesanan pertama 4 Maret 2026, 1 pouch berisikan 10 permen gummy, 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.

Baca juga: Terungkap! Artis Revaldo Beli Setengah Gram Sabu Seharga Rp650 Ribu sebelum Ditangkap Polisi

Kemudian 21 Mei 2026, satu buah liquid berbentuk seperti lilin, sampai dengan terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen. Semua paket dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto dan alanat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” ucap Eko.

Atas perbuatannya Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik