Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Buru Aktor Utama!
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hasilnya 72 orang telah diproses sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan yang ditangani 9 wilayah Polda.
Gerak cepat Kapolri beserta jajaran diapresiasi Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. “Penegakan hukum terhadap pembakar hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas, karena dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta bisa mengganggu negara tetangga,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan 72 Tersangka Karhutla Nekat Bakar Hutan dan Lahan
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menuturkan penindakan tersebut masih akan terus berlanjut. Polri telah menerima 89 pengaduan terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan yang kini menjadi perhatian kepolisian.
Terkait itu, Anggota Kompolnas periode 2012-2024 ini menyebutkan angka tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum. Setiap laporan mengenai karhutla harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan cepat. “Kalau ada informasi, polda langsung bergerak cepat. Pembakaran hutan adalah kejahatan luar biasa. Apalagi dilakukan dengan sengaja untuk membuka atau menguasai lahan, dampaknya bisa sangat luas. Karena itu, pelakunya harus diproses secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dosen Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu juga mengapresiasi Bareskrim Polri dan sembilan Polda yang saat ini aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Edi meminta langkah penegakan hukum tersebut tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Polisi perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik pembakaran, termasuk apabila terdapat pola pembakaran yang dilakukan secara terorganisasi atau berkaitan dengan kepentingan pembukaan lahan.
Bela Satpam, Pramono Singgung Pelat Nomor Palsu Alphard Penerobos Lampu Penyeberangan di Bundaran HI
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama jika memang ditemukan. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Kalau ada pihak yang menyuruh, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Dia mendorong 9 Polda memperkuat patroli dan pemantauan titik rawan karhutla. Pencegahan dinilai sama pentingnya dengan penindakan agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Polisi harus hadir cepat bertindak sebelum api membesar. Penegakan hukum yang cepat dan pencegahan yang kuat adalah kunci menghadapi karhutla,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.









