Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Pembunuh Bripka Fredy Lukas Awes, 1 Berhasil Ditangkap
Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo menangkap terduga pelaku pembunuhan Bripka Anumerta (Anm) Fredy Lukas Awes, pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Fredy Lukas Awes merupakan personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz. Ia diduga dibunuh oleh sekelompok orang.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap hingga penyidik memperoleh dasar untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam proses itu ditetapkan lima tersangka.
"Pada 18 Agustus 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu RM, AU, MP, WG, dan RAU alias AU," kata Yusuf, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Polsek Asologaima Jayawijaya Diberondong Tembakan Gerombolan OTK
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Sehari setelah penetapan tersangka, Yusuf menyebut polisi menangkap RM (18) dan DM (56) uang merupakan orang tuanya. "RM dan DM selanjutnya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, DM menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut. Sementara itu, pendalaman terhadap RM menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya," ujarnya.
Dari keterangan RM, satgas kemudian kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni AU dan MP. "Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AU dan MP untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucapnya.
Lihat video: GEGER TANAH PAPUA: Rangkuman Proses Evakuasi Jenazah Korban KKB di Dekai
Dalam proses pengembangan, kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, yaitu WG dan RAU alias AU. Tim kemudian membawa AU dan MP untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud."Namun, dalam perjalanan, AU dan MP melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia," papar Yusuf.
Dalam tindakan tersebut, AU dan MP mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.Puteranegara










