Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Berita Utama | sindonews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:42
share

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang disebut mencapai Rp622 miliar. Hal itu ia sampaikan seusai menjalani sidang pembacaan perlawanan atas dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara tersebut. "Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Gus Yaqut.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya? Ini harus dibuktikan secara terang benderang," sambungnya.

Baca juga: Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara

Gus Yaqut menyebutkan, surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satu yang ia soroti terkait mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ujarnya.

Gus Yaqut melanjutkan, dirinya tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi, jual beli kuota, ataupun melonggarkan aturan terkait pelaksanaan haji. Sebaliknya, Yaqut selalu menekankan tidak akan menoleransi setiap tindakan korupsi.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, alhamdulillah,” pungkasnya.

Topik Menarik