Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang diucapkan pada Rabu (12/8/2026). Menurut dia, putusan MK tersebut menutup peluang relawan yang gemar cari muka (carmuk).
Diketahui, dalam putusannya Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai delik penghinaan presiden-wapres hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan wakil presiden kiranya layak diapresiasi,” ujar Jamiluddin kepada SindoNews, Minggu (16/8/2026).
Jamiluddin berpendapat, putusan MK itu setidaknya dapat menutup peluang pihak-pihak tertentu untuk menuntut seseorang yang dinilainya menghina presiden atau wakil presiden. Dikatakannya, pihak-pihak tersebut umumnya dengan berbagai motif berupaya meredam pihak yang mengkritik presiden-wapres dengan dalih delik penghinaan.
Baca juga: MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
“Dengan begitu, upaya meredam pengkritik dari para pendukung presiden atau wakil presiden dapat ditiadakan. Para relawan yang gemar cari muka (carmuk) dengan sendirinya sudah tertutup untuk menggunakan delik penghinaan,” tuturnya.
Jadi, kata dia, kekhawatiran akan dipolitisir oleh para pendukung presiden dan wakil presiden dapat dicegah. “Para pendukung presiden dan wakil presiden sudah tidak lagi dapat menuduh seseorang sudah melakukan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, delik penghinaan terhadap presiden-wapres akan jarang muncul ke permukaan. Sebab, ujar dia, presiden dan wakil presiden tidak akan menggunakan delik penghinaan tanpa dasar yang kuat.
“Presiden dan wakil presiden yang mudah menggunakan delik penghinaan akan dinilai sosok ademokratis. Presiden dan wakil presiden seperti ini tidak akan mendapat tempat di negara demokrasi,” ujarnya.
Menurut dia, pamor presiden dan wakil presiden seperti itu akan cepat memudar. Bahkan, menurut dia, presiden dan wakil presiden seperti itu akan cepat kehilangan legitimasi.“Jadi, putusan MK dapat memperkuat demokrasi di Tanah Air. Sekat-sekat psikologis dan politis untuk menyatakan pendapat, khususnya kepada presiden dan wakil presiden dapat dicairkan dan dipulihkan kembali,” kata Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.
“Masyarakat kembali percaya diri untuk menyampaikan pendapat yang memang dijamin oleh konstitusi. Semua ini diharapkan demokrasi kembali bersemi di negeri tercinta,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini diajukan sejumlah mahasiswa, yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu dan Alexandra Asheila Taufik. Dikutip dari laman resmi MK, para pemohon mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP.
Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Para pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Para pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.










