Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (23/7/2026). Dengan putusan itu, artinya persidangan ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias berhenti.
Usai mendengarkan pengucapan putusan, Dokter Tifa menyatakan putusan ini tak menyurutkan langkahnya untuk membongkar perkara ijazah Jokowi. Dirinya tetap akan berjuang membuktikan hasil penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.
"Bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
"Terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentisitas dari ijazah yang dilakukan yang selama ini menjadi polemik," sambungnya.
Ia menambahkan, perjuangan ini merupakan bentuk komitmen dari awal dirinya bersama tim kuasa hukum, termasuk Roy Suryo yang juga terseret kasus ijazah Jokowi.
"Kemudian komitmen kami terus ya Mas Roy ya, komitmen kami terus bersama dengan advokat kami, para pejuang, para aktivis semuanya ya, semua aktivis kita terus berjuang menegakkan kebenaran, keadilan, kejujuran, konstitusi seputih negara ini, sejarah harus kita pulihkan ya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa menyakini putusan majelis hakim PN Jaktim merupakan bagian ikhtiar darinya dalam memperjuangkan kebenaran. Oleh karenanya, putusan ini harus dihormati oleh seluruh pihak.
Wakil Ketua DPR Beberkan Adanya Pihak yang Menggoreng Isu Global untuk Destabilisasi Indonesia
"Apa pun yang diputuskan oleh pengadilan negeri, oleh majelis hakim, kami terima dengan ikhlas sebagai bagian dari kami menjadi wasilah Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk terus menegakkan keadilan kebenaran dan seluruh rakyat Indonesia percayalah," tuturnya.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (23/7/2026). Dengan begitu, persidangan ijazah ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.









