Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menindak 2 WNA Vietnam yang melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya dideportasi atas pelanggaran administrasi yang dilakukannya.
"Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Ryan Kasim, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Sindikat Penipuan Internasional, 26 WNA China Dideportasi
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.
"Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT. Sementara, NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung," ucapnya.Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 2 WN Vietnam diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum keimigrasian.
"Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ryan.










