Fantastis! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Bogor, Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri

Fantastis! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Bogor, Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri

Nasional | sindonews | Kamis, 9 Juli 2026 - 06:17
share

Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang pecahan mata asing dan 74 kilogram emas batangan di salah satu rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap kasus batu bara hingga Asabri.

“Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto Kamis (8/7/2026).

Baca juga: Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri

Diperkirakan, uang dan 74 kg batang emas yang ditemukan oleh penyidik memiliki harga mencapai ratusan miliar.

“Perkiraan ratusan miliar,” ujar dia.

Berdasarkan foto yang diterima, tampak batangan emas tersebut ditaruh oleh penyidik ke dalam beberapa koper. Selain batangan emas, uang mata asing juga dimasukkan ke dalam koper untuk kemudian disita.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap 12 lokasi. Mulai dari PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete

Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; Rumah MILDK, Apartement Pacific Place; dan Rumah di Sentul, Bogor.Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.

"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.

Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp 259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.

"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.

Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.

Topik Menarik