HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
RamdansyahPraktisi Hukum dan Alumni Kriminologi FISIP UI
PADA 1 Juli 2026, Polri genap berusia 80 tahun. Tema peringatannya, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”. Tema ini mengingatkan kembali tugas polisi adalah melayani dan mengabdi pada masyarakat di tengah suasana publik yang semakin gelisah atas munculnya chilling effect, yaitu kondisi psikologis ketika masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri karena takut menyampaikan pendapat. Warga berpikir dua kali sebelum mengunggah pendapatnya di ruang publik.
Beberapa pekan sebelumnya, meja penyidikan perkara pencemaran nama baik seolah tak pernah sepi. Pengacara Razman Arif Nasution mulai menjalani vonis satu setengah tahun penjara terkait penghinaan kepada Hotman Paris Hutapea. Roy Suryo dan dr. Tifa tengah didakwa atas dugaan fitnah yang berangkat dari polemik ijazah seorang mantan presiden. Beberapa waktu lalu mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas pencemaran nama baik.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa ekspresi di ruang publik kini semakin mudah berubah menjadi perkara pidana. Inilah dilema yang sesungguhnya dihadapi Polri pada hari jadinya yang ke-80 — bagaimana melindungi kehormatan warga yang reputasinya diserang, tanpa sekaligus menjadikan kritik sebagai kejahatan.
Ketika Kritik Berubah Menjadi Perkara Pidana
Dilema itu jauh lebih tajam dibandingkan ketika ketentuan mengenai perlindungan kehormatan dan nama baik pertama kali dirumuskan dalam KUHP. Di era media sosial, sebuah unggahan menyebar ke jutaan orang dalam hitungan jam, dan kerusakan reputasi terjadi sebelum mekanisme hukum sempat bekerja. Wajar apabila seseorang yang merasa nama baiknya dirugikan menuntut perlindungan hukum. Tetapi “cepat” membawa risiko serius: ketika kecepatan penyidikan tidak diimbangi kehati-hatian, yang terjaring kerap justru suara-suara kritis, bukan pemfitnah. Sebab antara luka perasaan dan kerugian nyata, jaraknya bisa sangat tipis — dan polisi selayaknya berdiri tepat di garis batas itu.Filsafat hukum membantu memberi nama pada garis tersebut. Joel Feinberg, dalam The Moral Limits of the Criminal Law (1985), membedakan antara harm dan offense. Harm adalah kerugian objektif terhadap hak atau kepentingan yang dilindungi hukum; offense adalah ketersinggungan, rasa malu, atau ketidaknyamanan yang bersifat subjektif. Negara berwenang menghukum perbuatan yang menimbulkan kerugian nyata, tetapi tidak sepatutnya menjadikan setiap keberatan subjektif sebagai pintu masuk pemidanaan. Perbedaan ini bukan permainan kata; ia menentukan apakah negara sedang melindungi hak warga atau melindungi ketersinggungan kekuasaan.Kritik, Fitnah, dan Kepentingan Publik
Lebih dari satu setengah abad sebelum Feinberg, John Stuart Mill telah mengingatkan dalam On Liberty (1859) bahwa kebebasan berpendapat bukan sekadar hak individu, melainkan prasyarat bagi tercapainya kebenaran. Kebenaran, tulis Mill, mati menjadi dogma bila tidak pernah diuji oleh pertentangan. Bahkan ketika pendapat yang disampaikan keliru, menahannya tetap merugikan masyarakat — sebab yang hilang adalah kesempatan mempertajam kebenaran melalui perdebatan.Tuduhan palsu yang disengaja memang layak dituntut, tetapi kritik terhadap pejabat publik tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pencemaran atau fitnah tanpa pembuktian mengenai terpenuhinya seluruh unsur tindak pidananya. Pejabat publik memiliki hak atas reputasi, tetapi jabatan mereka membawa konsekuensi akuntabilitas; dokumen yang menjadi syarat memperoleh jabatan bukan semata urusan privat, melainkan bersinggungan dengan legitimasi politik.
Namun, kebebasan berpendapat sebagaimana dipahami Mill bukanlah kebebasan tanpa batas. Dalam negara hukum demokratis, pembatasan tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat yang ketat. Maka pertanyaannya bukan lagi apakah negara boleh membatasi ekspresi — boleh, konstitusi mengakuinya.
Diskresi Penyidik sebagai Penjaga Demokrasi
Pasal 28J UUD 1945 memperbolehkan pembatasan demi menghormati hak orang lain, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum. Tetapi pembatasan itu menuntut tiga syarat yang ketat: legalitas, keperluan, dan proporsionalitas. Harus didasarkan pada undang-undang yang jelas, benar-benar diperlukan untuk tujuan yang sah, dan tidak melampaui apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan itu. Sebagai ultimum remedium, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir — bukan respons cepat terhadap ucapan yang mengusik pejabat atau mantan pejabat publik. Inilah ujian yang menanti Polri sebagai pintu masuk perkara pidana: keputusan untuk menetapkan tersangka menentukan apakah sebuah ekspresi berubah menjadi kasus pidana atau tidak.Konsekuensi dari prinsip tersebut sangat konkret dalam praktik penegakan hukum. Sebelum sebuah laporan berujung penetapan tersangka, jalur non-pidana — klarifikasi terbuka, pencabutan unggahan, mediasi — sepatutnya menjadi pilihan pertama.
Pada titik inilah profesionalisme penyidik diuji. Tidak setiap laporan pidana harus berakhir pada penetapan tersangka. Diskresi yang bertanggung jawab justru menjadi instrumen untuk memastikan hukum pidana bekerja sebagai pelindung hak, bukan sekadar alat merespons tekanan publik.
Penahanan terhadap tersangka perkara ekspresi harus ditimbang dengan sangat hati-hati, sebab satu penahanan terburu-buru dapat membuat ribuan warga memilih diam. Bukan vonis seorang terdakwa yang paling berbahaya, melainkan chilling effect yang menyusul: akademisi menahan analisisnya, jurnalis menghaluskan pertanyaan, aktivis memperhalus kritik hingga kehilangan makna.
Menjaga Kehormatan Tanpa Membungkam Warga
Kekhawatiran itu bukan ilusi. Amnesty International Indonesia (2025) mencatat 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik, dan makar dalam 796 kasus sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2025. Survei Saiful Mujani Research & Consulting pada Maret 2026 menemukan 58 persen warga merasa takut terhadap kemungkinan penangkapan sewenang-wenang — naik dari 36 persen pada Februari 2024. Angka-angka ini menunjukkan kecenderungan sistemik, bukan sekadar satu-dua perkara yang salah jalan.Ruang publik yang lahir dari ketakutan mungkin tampak tenang, tetapi ketenangan itu bukan tanda sehatnya demokrasi. Demokrasi tidak membutuhkan warga yang patuh karena takut, melainkan warga yang berani bertanya dan negara yang mau menjawab.Kritik dapat salah dan dugaan dapat keliru, tetapi obat pertama bagi kekeliruan dalam ruang publik adalah bantahan, data, dan pembuktian terbuka — bukan penangkapan, penahanan, bahkan penjara.
Di usia ke-80, ukuran keberhasilan Polri bukanlah banyaknya perkara yang diproses, melainkan kemampuannya menjaga keseimbangan antara kehormatan setiap warga dan kebebasan setiap orang untuk berbicara. Polisi yang kuat bukan polisi yang membuat masyarakat takut berbicara, melainkan polisi yang membuat masyarakat percaya bahwa hukum akan melindungi kehormatan tanpa membungkam kritik.










