Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem

Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem

Nasional | sindonews | Rabu, 1 Juli 2026 - 07:52
share

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan majelis hakim ini tidak bulat, karena Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, Selasa (30/6/2026).

Andi menyoroti terkait penandatanganan Nadiem terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 yang dipersoalkan belum dapat dikategorikan perbuatan jahat. "Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujarnya.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah

Andi turut menyoroti adanya grup WhatsApp yang selama ini disebutkan selama persidangan belum dapat masuk dalam kategori perbuatan persiapan. "Karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri. Menimbang, oleh karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara terdakwa dengan terdakwa Mul, terdakwa Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama," ucapnya. Andi menambahkan, "Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang benderang."

Profil Andi Saputra

Andi Saputra merupakan mantan wartawan yang juga pernah memimpin Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dia dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025), oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Hendri Tobing.

"Mas Andi membuktikan bahwa wartawan hukum tidak hanya bisa menulis tentang keadilan, tapi juga bisa terlibat langsung dalam menegakkannya. Ini momen yang membanggakan dan bersejarah bagi kami di Iwakum," kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil.

Andi lahir di Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 1982. Dia merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006. Andi melanjutkan pendidikan S2 Program Pascasarjana Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, kemudian lulus pada 2017.

Sebelum menjadi hakim, Andi dikenal sebagai wartawan. Dia pernah menjadi wartawan Koran Sindo dan detik.com. Dia disumpah sebagai advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten Charis Mardiyanto, setelah bergabung menjadi anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Topik Menarik