3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Tiga fakta terbaru kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diulas di artikel ini. Satu di antaranya, Dokter Tifa batal mengajukan gugatan praperadilan.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa memasuki babak baru. Setelah kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tidak ditahan pada awal pekan ini, persidangan akan segera digelar pada pekan depan.
Baca Juga: Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Berikut ini SindoNews tampilkan tiga fakta terbaru kasus yang mendapat sorotan luas publik dan terus menjadi polemik tersebut:
1. Teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy dan Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda.Dwangsa Solo Hotel by LORIN Sajikan Kenikmatan Makanan Laut Segar di Seafood Terrace ala Jimbaran
Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN, sementara Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.Sidang perdana untuk Tifa diagendakan digelar pada Kamis (2/7/2026). Sidang akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. Hal ini lantaran Roy masih melakukan perlawanan hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan, perkara itu teregister dengan dua nomor perkara berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim akan sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Panitera pengganti perkara ini berbeda. Susunan panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara, panitera pengganti untuk perkara Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan.
2. Polda Metro Jaya Siap Ladeni Gugatan Roy Suryo
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus ini. Polda Metro Jaya siap meladeni gugatan tersebut.Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan sidang pertama. Meski demikian, ia memastikan Polda Metro Jaya melalui tim hukum akan tetap hadir dalam persidangan. "Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," ujarnya.
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, dikutip Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. "Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) pada pukul 09.00 WIB.
3. Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Dokter Tifa memutuskan untuk membatalkan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Pembatalan ini, kata Tifa, lantaran dirinya tidak ditahan selama masa persidangan kasus ini."Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan, tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).Tifa mengakui bahwa keputusannya itu merupakan strategi masing-masing antara dirinya dengan Roy Suryo. Dalam perkara ini Roy dan Tifa akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda (splitsing).
"Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami split, ya. Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, ya, tapi kami terus bersinergi," tuturnya. Jonathan Simanjuntak, Riyan Rizki Roshali, Puteranegara









