Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi putusan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu dilaksanakan pada hari ini, Rabu (24/6/2026).
"Nah ini pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Diketahui Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi KK3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).Selain itu, Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.
Baca juga: Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” ujar Nur Sari Baktiana.
Dia mengatakan, uang sebesar Rp3 miliar serta 1 unit mobil yang dikembalikan ke KPK diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa. “Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Nur Sari Baktiana.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandasnya.
WNI Relawan GSF Ceritakan Kekejaman Tentara Israel: Disiksa dan Diperlakukan Seperti Hewan
Sementara itu, 10 terpidana lainnya dalam kasus yang sama juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menjalankan putusan hakim terkait pidana badan pada seluruh terpidana kasus ini.
"Jadi untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin," lanjut Mungki.
11 Terpidana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)3. Subhan (SB) - Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
4. Anitasari Kusumawati (AK) - Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)
6. Fahrurozi (FRZ) - Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
7. Hery Sutanto (HS) - Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) - Subkoordinator
9. Supriadi (SUP) - Koordinator
10. Temurila (TEM) - Pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud (MM) - Pihak PT KEM Indonesia










