Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy menuturkan alasan batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang karena sesuai kebutuhan Presiden. Presiden merupakan panglima tertinggi di NKRI.
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden adalah panglima tertinggi. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Kepolisian," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dengan demikian, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang batas usia pensiun Kapolri. "Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," katanya.
Baca juga: Revisi UU Polri Jadi Inisiatif DPR, Penempatan Polisi di Kementerian hingga Usia Pensiun Kapolri Jadi Poin Penting
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI mengganti kesepakatan awal mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri. Hal itu disampaikan Eddy saat membacakan usulan pemerintah dalam rapat panitia kerja (panja).Padahal sebelumnya telah disepakati masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang masa dinasnya maksimal sampai batas usia 61 tahun. Namun, aturan itu diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
"Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C bunyinya menjadi, 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'. Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," ujar Eddy.
Usulan mengenai perubahan aturan ini langsung disepakati peserta rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI. "Setuju?" tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Kemudian disambut seruan setuju oleh peserta rapat.
Dengan demikian, ketentuan usia pensiun Kapolri sebagaimana yang diatur dalam RUU Polri tak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun.
Sehingga, ketentuan baru ini membuka peluang adanya perpanjangan usia pensiun Kapolri sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.










