Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan

Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan

Nasional | sindonews | Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08
share

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa usai mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Replik yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini Selasa (9/6/2026) tidak menanggapi fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan. Dan alasannya adalah saya sebagai orang awam ini merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran," kata Nadiem usai persidangan.

Nadiem menilai apabila fakta telah dibuktikan di persidangan, seharusnya pihak yang tidak sepakat menyampaikan bukti tandingan. Namun, menurutnya hal itu tidak terjadi dalam replik yang dibacakan jaksa.

"Harusnya kalau kita sudah menyediakan fakta, sesuatu sudah terbukti, harusnya dari kejaksaan malah mau menerima atau kalau tidak menerima menyodorkan bukti tandingan, bukti yang ada. Tapi sampai saat ini tidak terjadi itu," ujarnya.

Baca juga: Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus ChromebookNadiem juga menyoroti munculnya istilah white collar crime dalam replik jaksa. Menurut dia, narasi tersebut berbeda dengan konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan penuntut umum.

"Dan replik ini seolah-olah lima bulan sidang itu tidak terjadi. Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab, itu diabaikan saja lalu dilanjutkan," katanya.

Nadiem menyebut tudingan terhadap program Chromebook terus berubah selama proses perkara berjalan. Nadiem mencontohkan, awalnya Chromebook disebut tidak bermanfaat dan mangkrak, namun menurutnya data yang ditampilkan di persidangan menunjukkan perangkat tersebut digunakan oleh sekolah.

Lihat video: Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden

"Kenyataannya datanya dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan, bukan hanya untuk asesmen nasional tapi untuk sehari-hari," ujarnya.

Selain itu, Nadiem menyinggung tuduhan adanya kerugian negara akibat harga Chromebook yang dianggap mahal. Menurut Nadiem, saksi yang dihadirkan jaksa justru menyatakan harga pembelian Chromebook berada di bawah harga pasar. "Menurut saksi dari jaksa sendiri, Chromebook dibeli di bawah harga pasar," kata Nadiem.Mengenai dugaan adanya keuntungan pribadi, Nadiem menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima uang maupun saham dari pengadaan tersebut. "Sekarang sudah dibuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi sama sekali. Tidak ada laporan PPATK satu pun mengenai penerimaan uang, saham dari semua instansi yang terkait," ujarnya.

Nadiem juga membantah pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak dapat menjelaskan asal-usul kekayaannya. Ia mengatakan seluruh kepemilikan saham dan hartanya telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta dipaparkan dalam persidangan.

"Bapak-bapak, Ibu-ibu, mohon dimengerti kekayaan saya itu adalah saham GoTo yang bisa diakses semua masyarakat secara publik," katanya.

Usai sidang, JPU Paulus menegaskan nota pembelaan yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. "Sebagaimana kesimpulan kami bahwa pledoi dari tim penasihat hukum patutlah ditolak," kata Paulus.

Menurut Paulus, salah satu dalil yang dibantah jaksa adalah pernyataan bahwa Nadiem tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam pengadaan Chromebook. Paulus merujuk pada fakta persidangan mengenai rapat tertutup pada 6 Mei 2020."Nadiem secara jelas menyampaikan bahwa untuk pengadaan digitalisasi kita akan menggunakan Chromebook dengan mengatakan go ahead with Chromebook," ujarnya.

Jaksa menilai Nadiem tetap mendorong penggunaan Chromebook meski terdapat penolakan dari sejumlah pejabat di lingkungan kementerian. Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Nadiem dalam acara halal bihalal yang menyebut digitalisasi pendidikan akan dilakukan menggunakan Chromebook setelah pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD.

"Nah, dari pernyataan itu kemudian diejawantahkan dan dilaksanakan oleh Mulyatsyah (eks Direktur SMP) dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dalam pengadaan Chromebook dengan menggunakan spesifikasi dari Chrome OS," kata Paulus.

Paulus juga mengaitkan unsur mens rea dengan kesaksian Ibrahim Arief alias Ibam yang menurutnya pernah memperoleh informasi dari Google bahwa Chromebook tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem pendidikan yang dibangun Kemendikbud Ristek. Namun, ketika informasi itu disampaikan kepada Nadiem, terdakwa disebut meminta agar mempercayakan hal tersebut kepada Google. "Fakta ini sangat jelas kesengajaan dari Nadiem, mens rea-nya Nadiem. Dia mengetahui dan dia menghendaki," ujarnya.

Jaksa turut menolak argumentasi pembelaan yang menyebut tidak terjadi kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Menurut Paulus, ahli dari LKPP telah menjelaskan bahwa permufakatan dalam pengadaan menghilangkan kompetisi yang menjadi prinsip utama pengadaan barang dan jasa.

"Nah, ini prinsip. Pengadaan barang dan jasa itu punya prinsip kompetisi. Kalau tidak ada kompetisi di situ, di mana Nadiem sudah bermufakat dengan Google, pihak yang lain seperti Microsoft Windows, Mac, kemudian Apple itu tidak mendapat peluang untuk operating system-nya, sehingga ini dikunci," katanya.

Topik Menarik