Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran

Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran

Nasional | sindonews | Selasa, 9 Juni 2026 - 13:34
share

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi dukungan para tokoh nasional yang mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia terharu atas dukungan yang diberikan sejumlah tokoh masyarakat.

Menurut dia, suara yang disampaikan para pengaju amicus curiae bukan untuk membela dirinya secara pribadi melainkan membela keadilan dan kebenaran.

Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dan Alat Bukti

"Saya terharu dan ingin mengucapkan apresiasi saya sebesar-besarnya kepada tokoh-tokoh masyarakat yang sudah bersuara. Bukan untuk membela saya ya, tapi untuk membela keadilan dan kebenaran di negeri ini," ujar Nadiem sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Menurut Nadiem, dukungan yang datang dari kalangan aktivis antikorupsi maupun pakar hukum menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap dampak yang dapat ditimbulkan apabila dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut."Ini akan punya efek yang begitu negatif, preseden yang begitu negatif terhadap berbagai macam pengadaan, investasi, pelaporan pajak, dan pelaporan kekayaan yang jujur," katanya.

Nadiem secara khusus menyoroti pelaporan kekayaan yang menurutnya dilakukan secara terbuka dan jujur. "Bisa bayangin gak? Kalau pelaporan kekayaan saya yang jujur digunakan sebagai senjata hukum untuk uang pengganti, ya sudah, berakhir, nggak akan ada yang melaporkan kekayaannya lagi setelah kasus ini," ujarnya.

"Jadi kepada amicus curiae dan tokoh-tokoh yang menyuarakan kebenaran, saya ingin apresiasi sebesar-besarnya. Dan ini semoga majelis hakim terbuka ya hati nurani dan juga terbuka pemikirannya mengikuti fakta persidangan, betapa janggalnya bahwa hampir seluruh komunitas antikorupsi sangat cemas dengan kasus ini dan menyuarakan," sambungnya.

Karena itu, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni. Putusan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

"Saya harap keputusan bebas murni bisa tercapai bukan untuk saya, tapi untuk negeri ini, untuk kepastian hukum, untuk keadilan dan kebenaran di negeri ini. Pesannya kepada generasi muda, profesional, pejabat jelas negara Indonesia masih berbasis keadilan, masih berbasis kebenaran," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 21 tokoh nasional mengajukan amicus curiae dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem. Dokumen sahabat peradilan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu pengaju amicus curiae, ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi mengatakan dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Topik Menarik