Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy, mempersilakan masyarakat sipil untuk melayangkan gugatan UU Polri yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini dilontarkan Prof Eddy merespons kekhawatiran masyarakat sipil tentang konflik kepentingan lantaran tak ada batasan anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil.
"Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di MK, baik uji formil maupun uji materiil," ujar Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Eddy juga mempersilakan masyarakat sipil untuk melayangkan kritik. Pemerintah disebut akan menerima dengan terbuka kritik tersebut. "Tetapi ada salurannya yang secara elegan," ucapnya.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Eddy menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI telah menjaring aspirasi publik selama pembahasan RUU Polri. "Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III," katanya.Apalagi, kata Eddy, RUU Polri ini hanya mengubah 7 poin. "Dan RDPU sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, Eddy mengatakan tuntutan perkembangan zaman menjadikan anggota polisi aktif bisa duduk di jabatan sipil tanpa harus mundur. Hal itu diatur dalam Pasal 28A RUU Polri yang baru disahkan menjadi UU.
Norma itu memberikan wewenang polisi untuk bisa duduk di luar institusi Polri, baik adanya permintaan dari kementerian hingga penugasan dari Presiden.
"Ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum. Di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut," ujar Eddy.Atas dasar itu, kata Eddy, pihaknya memberi wewenang Polri agar bisa duduk di jabatan sipil aktif. Ia menegaskan, pemerintah dan DPR menyusun UU untuk ke depan.
"Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari," katanya.
Namun, Eddy menekankan bahwa rincian penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang," pungkasnya.










