SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten 2026 untuk jenjang SMA melalui Jalur Domisili Sekolah akan resmi dibuka pada 10 hingga 11 Juni 2026. Jalur ini menjadi salah satu jalur penerimaan yang dapat dimanfaatkan calon murid baru yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan SPMB Banten 2026, pendaftaran Jalur Domisili Sekolah berlangsung selama dua hari, yakni pada 10-11 Juni 2026. Selanjutnya, hasil seleksi akan diumumkan pada 13 Juni 2026 dan calon murid yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada 15 Juni 2026.
Baca juga: PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Dikutip dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027, pada SPMB Banten 2026 jenjang SMA, tersedia enam jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili Sekolah, Jalur Domisili Wilayah, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Non Akademik, dan Jalur Mutasi.
Khusus Jalur Domisili, kuota yang disediakan mencapai 35 persen dari total daya tampung sekolah. Kuota tersebut terbagi menjadi 20 persen untuk Jalur Domisili Lingkungan Sekolah dan 15 persen untuk Jalur Domisili Wilayah.Jalur Domisili Sekolah diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah lingkungan sekolah dengan ketentuan jarak tertentu. Untuk wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, jarak domisili calon murid paling jauh 500 meter dari lokasi sekolah.
Baca juga: Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Sementara itu, bagi calon murid yang berdomisili di Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, jarak domisili yang diperbolehkan paling jauh 1.000 meter dari lokasi sekolah.
Calon murid yang akan mendaftar melalui Jalur Domisili Sekolah wajib memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum masa pendaftaran dibuka agar proses seleksi berjalan lancar.
Persyaratan Khusus Jalur Domisili Sekolah SPMB Banten 2026
1. Memiliki nilai rapor selama 5 semester.2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025.3. Nama orang tua/wali yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor, ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Baca juga: Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
4. Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan apabila orang tua/wali calon murid telah meninggal dunia atau bercerai.
5. Kondisi orang tua/wali yang meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai.
6. Apabila calon murid tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial.7. Surat Keterangan Domisili harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai domisili calon murid.
8. Surat Keterangan Domisili harus memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak surat diterbitkan serta mencantumkan jenis bencana yang dialami.
9. Apabila terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu satu tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
10. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila dokumen atau bukti yang diberikan terbukti tidak benar.
Demikian informasi SPMB Banten Jalur Domisili Sekolah yang akan dibuka 10-11 Juni 2026. Semoga informasi ini bermanfaat.










