KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatera Selatan (Sumsel). Status hukum Bupati Muara Enim Edison juga sudah diputuskan.
"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Selasa (9/6/2026).
Lanjut Budi, berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Budi belum membeberkan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring OTT di Jakarta dan Sumsel. Namun, ia memastikan bahwa operasi senyap KPK terhadap Bupati Muara Enim berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah dalam proyek pengadaan."Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," pungkasnya.
Diketahui, Tim Kedeputian Penindakan KPK menggelar OTT di Jakarta dan Sumsel sejak Minggu hingga Senin (7-8 Juni 2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan sepuluh orang, salah satunya Bupati Muara Enim Edison.
Tak hanya itu, tim juga mengamankam uang ratusan juta rupiah dalam giat penindakan tersebut. Diduga, uang tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.










