Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mendapatkan laporan soal temuan uang tidak jelas dari koruptor dan pelaku kriminal senilai Rp39 triliun 'nganggur' di rekening perbankan. Mereka diduga kabur ke luar negeri dan meninggalkan uang bernilai jumbo tersebut.
“Saya juga dapat bisikan akan ada penyerahan Rp11 triliun katanya. Dan saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih Rp39 triliun uang-uang yang tidak jelas,” kata Prabowo dalam Penyerahan Denda Administratif di Kejagung, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun yang Bakal Diserahkan Satgas PKH ke Pemerintah
Prabowo sempat berkelakar bahwa uang 'nganggur' ini ditinggalkan koruptornya dan tidak diambil oleh 'peliharaan atau istri-istri mudanya'.
“Para koruptor atau kriminal itu mungkin ntah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal uangnya ketinggalan di rekening ngga jelas. Mungkin dia banyak istri muda atau peliharaan-peliharaan. Jadi istri-istrinya, ahli warisnya ngga tahu dia punya uang di bank-bank tersebut,” ujar dia.
Dia menegaskan, uang tersebut nantinya akan gunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Baca juga: Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
“Sudah sekian tahun ngga diurus ya saya katakan, sudah sekian tahun tidak diurus, sudah 1 tahun diumumkan ngga ada yang datang ya sudah pindahin untuk rakyat,” tegas Prabowo.
Penyerahan Uang Rp10,2 Triliun
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hasil denda sebesar Rp10,2 triliun dan lahan 2,3 juta hektare disetorkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan uang triliunan dan lahan digelar di kantor Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026). Penyerahan itu turut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, hasil denda ini akan digunakan untuk pajak PBB dan non-PBB. Menurut dia, penyerahan uang ini bukan hanya seremoni belaka.
"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," ujar dia.
Dia menegaskan, tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” jelasnya.










