Dilaporkan Dugaan Penganiayaan ART, Erin Taulany Terancam 2 Tahun Penjara

Dilaporkan Dugaan Penganiayaan ART, Erin Taulany Terancam 2 Tahun Penjara

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 5 Mei 2026 - 13:26
share

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany, memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni eks asisten rumah tangga Erin, pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, mengungkapkan bahwa Herawati selaku pelapor dimintai keterangan selama kurang lebih 2,5 jam.

Adapun pertanyaan yang diberikan terkait kronologi kejadian yang dilaporkannya pada 29 April 2024 lalu.

Baca juga: ART Bongkar Perlakuan Kasar Erin: Saya Dibilang Tolol dan Gembel

“Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, kemudian tadi diperiksa kurang lebih 2,5 jam,” ujar Joko Adi di kantornya belum lama ini.Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal penganiayaan terhadap Erin dengan ancaman hukuman penjara selama kurang lebih 2 tahun jika terbukti bersalah.

“Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Joko.

Baca juga: Eks ART Jalani Pemeriksaan Perdana Buntut Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Hari IniSebagai pelapor, Hera juga telah melakukan visum. Setelah nantinya diterima pihak penyidik, Joko menyebut hasil visum tersebut akan diproses oleh tim ahli.

“Jadi kalau bukti itu bagian dari materi penyidikan ya. Nanti kan hasilnya visum itu. Sementara visum belum ada, masih nanti diperiksa terkait ahlinya,” tambahnya.

Setelah Hera, Joko mengatakan pihak penyidik akan segera memanggil saksi-saksi lain yang dapat memperkuat laporan tersebut.

“Agenda selanjutnya penyidik akan mengundang lagi saksi terkait perkara yang dilaporkan H ini,” pungkasnya.

Topik Menarik