DPR Belum Bahas Pengganti Hery Susanto di Ombudsman
Komisi II DPR belum membahas pengganti Hery Susanto di Ombudsman. Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hery yang baru menjabat Ketua Ombudsman selama 6 hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap Rp1,5 miliar dari para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, Komisi II DPR mengedepankan penghormatan terhadap kinerja aparat Korps Adhyaksa dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Kejagung: Ketua Ombudsman Keluarkan Surat Rekomendasi Khusus untuk Perusahaan Tambang
"Belum ada pembahasan (pengganti Hery). Kita hormati penegak hukum bekerja berdasarkan asas praduga tak bersalah," ujar Irawan saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun mengaku prihatin dengan Hery yang terjerat masalah hukum. Apalagi, kata dia, Hery baru terpilih dan dilantik menjadi Ketua yang merangkap Anggota Ombudsman RI.
"Prihatin Mas. Padahal mereka baru kami pilih dan baru dilantik juga sama Presiden," terangnya.
Irawan pun meyakini, tak adanya Hery di struktur pimpinan tak akan berpengaruh terhadap kinerja Ombudsman RI. "Sistem kerja di Ombudsman kolektif kolegial. Harusnya tidak berpengaruh," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar.“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan meski Hery terjerat kasus hukum.
Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara ini, struktur pimpinan Ombudsman RI sebagai berikut:
1. Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona;2. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar;3. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin;4. Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution;5. Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher;6. Anggota Ombudsman RI, Partono;7. Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng; dan8. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.










