Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001

Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001

Nasional | sindonews | Kamis, 16 April 2026 - 08:29
share

Romli Atmasasmita

Perjalanan UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 telah memasuki usia lebih dari 25 tahun tanpa ada perubahan sama sekali. Namun Putusan MKRI Nomor 123 tahun 2026 telah mengubah sama sekali pandangan semula bahwa UU Tipikor 1999 bukan merupakan “pukat harimau” menjadi dipertegas lagi justru merupakan “pukat harimau” oleh lembaga penjaga konstitusi yang notabene wajib melindungi hak asasi seseorang yang ditetapkan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45, setiap orang berhak atas perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di muka hukum.

Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 prinsip “tujuan menghalalkan cara” (het doel Heilig de middelen) dijadikan motif pembenaran bahwa ketentuan Pasal 14 UU Tipikor tidak mengandung kepastian hukum dengan menetapkan ketentuan baru atas Pasal 14: setiap orang yang melakukan pelanggaran pidana di dalam UU sektoral yang tidak disebut tegas sebagai tipikor; berlaku ketentuan pidana di dalam UU sektoral kecuali pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur tipikor maka diberlakukan UU Tipikor.

Penafsiran hukum oleh majelis hakim konstitusi ternyata tidak menggunakan salah satu dari 5 (lima) metode penafsiran hukum yang berlaku pada umumnya melainkan hanya didasarkan atas alasan tidak memenuhi kepastian hukum; sedangkan frasa, “kepastian hukum yang adil; tidak hanya kepastian hukum; telah diabaikan, sehingga tmenghapuskan Marwah MKRI sebagai penjaga Konstitusi UUD 45.

Penafsiran Majelis Hakim MKRI dalam Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 yang bersifat terakhir dan mengikat seluruh lembaga negara juga anggota masyarakat; telah menyamaratakan setiap kasus tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sekalipun tampaknya sama-sama tipikor karena memang analisis hukum pidana meteril tidak dapat dipersamakan dengan analisis konstitusional yang dilandaskan pada Konstitusi UUD 45 karena terdapat perbedaan fundamental antara kedua disiplin ilmu hukum tersebut (hukum pidana dan hukum tata negara). Analisa hukum pidana didasarkan pada fakta yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana sedangkan analisa hukum tata negara didasarkan pada aspek konstitutisionalitas dari suatu UU terhadap UUD. Pertimbangan Majelis MKRI bahwa, perlu disisipkan frasa “dikecualikan…dstnya pada ketentuan Pasal 14 UU Tipikor hanya dengan pertimbangan demi kepastian hukum merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena frasa ketentuan Pasal 14 UU Tipikor telah memenuhi syarat lex scripta, lex stricta, dan lex certa.

Adapun maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor 1999 khususnya ketentuan Pasal 14 adalah untuk mencegah agar penerapan UU Tipikor khusus ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak dilakukan secara pukul rata asalkan dipenuhi unsur tipikor Pasal 2 atau Pasal 3 tanpa mempertimbangkan kesalahan terdakwa.

Alasan ketentuan Pasal 14 telah menimbulkan ketidakpastian hukum justru alasan tanpa dasar hukum yang jelas baik dari sudut doktrin hukum maupun yurisprudensi. Sekalipun di dalam praktik peradilan tipikor, ketentuan Pasal 14 diabaikan baik oleh advokat maupun hakim.

Dampak putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026, terbuka celah hukum baru bagi Kejaksaan dan KPK untuk tidak lagi mempertimbangkan keberadaan pelanggaran pidana di dalam UU Sektoral dan apriori mengenyampingkan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang notabene adalah muruah dan sekaligus berfungsi sebagai rambu pembatas penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Implikasi hukum lebih jauh di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; tidak ada lagi perbedaan antara UU Sektoral (umum) dan UU Khusus Pidana (UU Tipikor) yang sejak lama diakui baik di dalam teori, doktrin dan yurisprudensi perkara pidana. Sedangkan di sisi lain, UU KUHP Pidana 2023 masih tetap membedakannya sebagaimana tercantum di dalam Bab XXXV tentang Tindak Pidana Khusus oleh karenanya, Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah bertentangan dengan pembaruan UU Pidana khususnya pembedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Sekalipun dalam praktik peradilan tipikor kemudian setelah Putusan MKRI tersebut, kejaksaan atau KPK masih didasarkan Putusan MKRI aquo maka lembaga praperadilan yang akan menguji/menilai sejauh manakah praktik penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan atau KPK dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Pada akhirnya akan terjadi pertentangan antara sisi kepastian hukum dan keadilan dan menurut ketentuan Pasal 53 KUHP 2023, hakim wajib mengutamakan keadilan; bukan kepastian hukum.

Topik Menarik