Biaya Haji Terdampak Konflik Timteng, Menhaj: Pak Presiden Minta Jangan Dibebankan Jemaah
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkejut mengetahui berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta. Sebab, sepengetahuannya, Andrie Yunus belum diperiksa.
"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" tulis Novel melalui akun media sosial X, dikutip Rabu (8/4/2026).
Novel menilai, kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini kerap ditangani ala kadarnya. Sebab, beberapa kasus yang telah diputus, biasanya pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan.
Baca juga: TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer
"Kasus-kasus lalu penyerangan terhadap aktivis selalu ditangani sekadarnya, dan pelaku dihukum ringan serta tidak memperhatikan kepentingan korban," ucap dia.Dalam kasus Andrie Yunus, hal yang dikhawatirkan adalah penanganannya diproses secara tidak serius, dan nantinya pelaku akan dijatuhi hukum ringan. Ia menduga perkara ini akan berujung pada motif pribadi kepada Andrie Yunus.
"Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekadarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi. Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah," pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI rampung menyelesaikan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Selasa (7/4/2026). Kini berkas perkara dan tersangka itu telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Rangkaian proses pelimpahan berkas perkara itu berlangsung tertutup. Padahal, sejumlah awak media telah menunggu di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta.iNews Media Group menerima undangan kegiatan pelimpahan itu akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB. Namun, pada pukul 19.00 WIB seluruh proses pelimpahan termasuk konferensi pers itu batal dilaksanakan.
Padahal, empat tersangka sebelumnya sempat terlihat turun dari mobil tahanan Polisi Militer Angkutan Darat (Pomad). Mereka terlihat mengenakan pakaian warna kuning lengkap ditutupi penutup wajah (sebo) dan tangannya diborgol.
Dua sepeda motor yang merupakan barang bukti juga sempat ditampilkan di halaman Kantor Oditurat Militer. Namun menjelang batalnya kegiatan itu bersama media, barang bukti itu pun turut dipindahkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Mayjen Aulia Dwi Nasrullah hanya memberikan keterangan tertulis lewat Pusat Penerangan Hukum (Puspen) TNI.
"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).
Empat tersangka yang diserahkan di antaranya Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Sementara, dalam keterangannya Kapuspen TNI tidak merinci soal barang bukti.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," imbuh Aulia.










