Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Kasasi tersebut juga diajukan untuk vonis tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang juga divonis bebas.
“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Divonis Tak Bersalah dan Langsung Dibebaskan
Anang menjelaskan, pengajuan kasasi mengacu pada ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan itu menyatakan bahwa perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP 2025 tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.“Kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025. Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk Upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan Upaya Hukum Kasasi,” urai Anang.
Baca juga: Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demo pada akhir Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2026) lalu.
Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum."Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa yang merupakan berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro Cs.
Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak ada ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang terhasut.
Majelis hakim juga menilai tidak ada anak yang terhasut melakukan tindak pidana atas unggahan konten para terdakwa. Dengan demikian, hakim membebaskan Delpedro dan tiga aktivis lainnya dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar JPU membebaskan dan memulihkan nama baik dan hak para terdakwa.
Kunjungi Pelabuhan Merak, Perempuan Bangsa: Keselamatan Anak Harus Jadi Prioritas selama Mudik
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," tegas hakim.










