Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut sesuai arahan dari pemerintah pusat.
"Yang pertama untuk work from home atau work from anywhere sebenarnya Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai gubernur sudah menandatangani SE Gubernur," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah.
Baca Juga: Meneruskan WFH Menjadi FWA
Pemprov DKI Jakarta akan tetap melakukan pemantauan kepada ASN yang menerapkan WFH. Pemantauan itu dilakukan melalui sistem monitoring yang kini tengah dikembangkan."Dan mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," ucapnya.
DPRD Kota Bandung Pastikan Raperda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Tetap dalam Koridor
Kebijakan WFH setiap Jumat ini tidak diberlakukan kepada seluruh ASN. Bagi pegawai yang bekerja di sektor pelayanan dan tenaga kesehatan tetap ngantor setiap hari Jumat.
Pramono juga melarang pegawai yang mendapat kebijakan WFH untuk bekerja dari cafe/kafe alias work from cafe (WFC). ASN yang terpaksa keluar rumah ketika hari WFH juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi, hanya diizinkan menaiki transportasi umum.
