WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tiap hari Jumat. Menteri PANRB bakal terus melakukan evaluasi terhadap para ASN.
"Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi atau setiap PPK perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kami sudah sediakan e-kinerja," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, KemenPANRB telah menyediakan e-kinerja yang bisa digunakan untuk melakukan evaluasi kinerja. E-Kinerja tersebut telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
"Jadi, setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," tuturnya.Diketahui, kebijakan WFH bagi ASN tiap hari Jumat tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut bakal diatur melalui surat edaran oleh kementerian terkait, yakni Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menambahkan, "Penerapan Work From Home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat."










