Setara Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus
Setara Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Desakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi.
Hendardi menilai pembentukan TGPF akan menjadi gambaran sikap politik Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kasus tersebut. Menurut Hendardi, terdapat dua perkembangan krusial dalam penanganan kasus Andrie Yunus.
Pertama, mundurnya Kepala Bais TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa penyiraman air keras. Kedua, Hendardi menyoroti adanya kesan melemahnya proses penyidikan oleh kepolisian. Ia menyebut, sebelumnya Polri bergerak cepat dan proaktif dengan mengungkap inisial dua terduga pelaku penyiraman air keras. Namun, perkembangan terbaru justru menunjukkan perbedaan dengan pihak TNI terkait penetapan tersangka.
Baca Juga: Komnas HAM: Polda Metro Akui Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Sama dengan yang Diungkap TNI
"Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum," kata Hendardi, Senin (30/3/2026).Ia mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk TGPF agar kasus menjadi terang benderang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memenuhi hak publik atas informasi, memberikan efek jera kepada pelaku, serta mewujudkan keadilan bagi korban.
Hendardi menambahkan, TGPF harus melibatkan unsur gabungan, mulai dari penyidik, investigator independen, pakar hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil. Tim tersebut juga harus memiliki akses luas dalam proses penyelidikan.
"Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penelusuran dugaan keterlibatan aparat, termasuk kemungkinan rantai komando jika benar terdapat unsur dari Bais TNI dalam kasus ini. Selain itu, Hendardi menegaskan bahwa hasil kerja TGPF harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan koneksitas atau militer.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum sehingga seluruh pelaku, tanpa memandang status, wajib diadili di pengadilan umum."Proses dan prosedur penegakan hukum terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya."
Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, terbuka, dan cepat.
Namun, Hendardi menilai kehendak politik Presiden Prabowo hanya dapat diwujudkan melalui pembentukan TGPF. Ia mengingatkan, jika penanganan kasus justru berjalan berlawanan dengan perintah Presiden Prabowo, publik berpotensi meragukan keseriusan pemerintah.










