Sejarah Kriteria MABIMS dalam Penentuan Idulfitri
Kriteria MABIMS dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah kembali jadi sorotan jelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Bagaimana sejarah kriteria yang disepakati MABIMS tersebut? Dalam menentukan awal bulan Syawal 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) juga berpedoman pada kesepakatan negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebagai rujukan bersama dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria MABIMS ini menjadi acuan dalam penentuan awal bulan kamariah di kawasan Asia Tenggara yang telah mengalami penguatan seiring perkembangan ilmu falak dan astronomi modern.
Baca Juga: Lebaran Besok atau Lusa? Kemenag Putuskan 1 Syawal 1447 H setelah Sidang Isbat Hari Ini
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat menjelaskan, kerja sama regional melalui forum MABIMS telah berlangsung sejak lama sebagai upaya menyatukan pendekatan penentuan awal bulan hijriah di kawasan.
"Sejak 1992, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal," ujar Arsad dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/3/2026).Arsad menerangkan, parameter 2–3–8 mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Kriteria ini menjadi dasar dalam menilai validitas laporan rukyatul hilal yang disampaikan dari berbagai titik pengamatan di kawasan Asia Tenggara.
Namun demikian, Arsad menuturkan bahwa perkembangan data astronomi menunjukkan adanya keterbatasan pada kriteria tersebut. Pada posisi hilal yang masih rendah, dengan elongasi kecil, sabit bulan sangat tipis sehingga sulit diamati secara kasat mata. "Pada ketinggian sekitar 2 derajat dengan elongasi 3 derajat, hilal masih sangat tipis dan sering tertutup cahaya syafak, sehingga peluang terlihatnya sangat kecil," jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong para pakar falak dan astronom dari negara-negara anggota MABIMS untuk melakukan kajian ulang terhadap kriteria visibilitas hilal. Proses ini berlangsung melalui forum ilmiah, musyawarah rukyat, serta penelitian berbasis data pengamatan global yang terus berkembang.
"Kesepakatan mengenai kriteria baru ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses kajian ilmiah yang panjang dan melibatkan para pakar astronomi serta ahli falak dari negara-negara anggota MABIMS," ujarnya.
Hasil kajian tersebut kemudian mengerucut pada kriteria baru yang dinilai lebih realistis secara astronomis, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Parameter ini didasarkan pada kompilasi data rukyat global yang menunjukkan bahwa ketebalan sabit bulan dan posisi hilal dari ufuk menjadi faktor utama dalam menentukan kemungkinan terlihatnya hilal.Arsad menambahkan, kesepakatan kriteria baru tersebut kemudian diadopsi oleh negara-negara anggota MABIMS sebagai acuan bersama dalam penentuan awal bulan hijriah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keselarasan penetapan kalender hijriah di kawasan Asia Tenggara.
Di Indonesia, penerapan kriteria baru tersebut mulai digunakan sejak 2022, setelah melalui berbagai forum akademik dan pembahasan bersama para ahli falak nasional. Proses ini melibatkan unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta kalangan akademisi.
Menurutnya, penggunaan kriteria yang sama di tingkat regional memberikan dampak positif terhadap keseragaman penetapan awal bulan, meskipun keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara. "Secara umum, dengan parameter yang sama, prediksi penetapan awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan," katanya.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, hasil perhitungan hisab akan dikombinasikan dengan verifikasi rukyatul hilal di lapangan sebelum ditetapkan melalui sidang resmi di masing-masing negara. Mekanisme ini menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syar’i.
Arsad menegaskan bahwa kesamaan kriteria bukan berarti menyeragamkan secara mutlak, melainkan membangun kesepahaman berbasis ilmu pengetahuan dan syariat. "Keputusan tetap diumumkan oleh otoritas masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan," ujarnya.
Ia berharap, dengan pendekatan integratif antara hisab dan rukyat serta dukungan kriteria yang terus diperbarui, penentuan awal bulan hijriah di kawasan Asia Tenggara semakin akurat dan dapat diterima luas oleh masyarakat. "Dengan fondasi ilmiah dan syar’i yang kuat, kita berharap kalender hijriah ke depan semakin tertib dan membawa kemaslahatan bagi umat," pungkasnya.









