Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Refly Harun: Apakah Dia Berada dalam Tekanan?

Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Refly Harun: Apakah Dia Berada dalam Tekanan?

Nasional | sindonews | Kamis, 12 Maret 2026 - 14:01
share

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, merespons langkah Restorative Justice (RJ) yang ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia mempertanyakan, apakah langkah yang ditempuh Rismon itu kehendak pribadi atau adanya paksaan.

"Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?” kata Refly Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Refly mengatakan, pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon Sianipar. Ia pun mengaku menghormati keputusan Rismon yang mengajukan RJ.

Baca Juga: Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati

Hingga saat ini, lanjut Refly, dirinya tidak bisa menghubungi Rismon untuk mempertanyakan keputusannya itu. "Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29, saya mengatakan: "Mohon minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon, ataukah karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya?"," ujar Refly.

Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum. Namun, jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.

"Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya," tegas Refly.

Topik Menarik