CMNP Tak Hadir Mediasi 3 Kali, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Akan Masuk Persidangan

CMNP Tak Hadir Mediasi 3 Kali, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Akan Masuk Persidangan

Nasional | sindonews | Rabu, 25 Februari 2026 - 22:27
share

Gugatan senilai Rp13 triliun dari Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI) Muhammad Anshor Mu'min terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bakal masuk persidangan. Hal ini menyusul tidak tercapainya mediasi antara penggugat dan kedua tergugat.

Kuasa Hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Utr. Jibril menambahkan, Jusuf Hamka maupun CMNP, tidak memenuhi panggilan mediasi sebanyak tiga kali.

"Sejak tanggal 22 Januari-23 Februari 2026 kami belum mendapatkan hasil mediasi dikarenakan kedua tergugat tidak hadir. Ini artinya tidak menunjukkan itikad baik ketika tidak menghadiri mediasi," ujar Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/2/2026).

Baca juga: CMNP Kalah Lagi! Hotman Paris Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!

Atas tidak tercapainya mediasi ini, maka proses hukum selanjutnya yakni pembacaan gugatan di ruang persidangan. Jibril menyebut agenda pembacaan gugatan ini akan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan jadwal sidang.

"Kita tetap menghormati prosedur pengadilan, ketika gagal mediasi kita akan ke step berikutnya yaitu pembacaan gugatan," ungkap dia.

Kasus Perkara Anshor vs Jusuf Hamka dan CMNP

Jibril menambahkan gugatan ini dilayangkan usai kliennya merasa dikriminalisasi oleh Jusuf Hamka dan CMNP. Saat itu, kedua tergugat melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Padahal, Anshor yang merupakan pegiat antikorupsi saat itu tengah menyoroti dugaan rasuah terkait perpanjangan konsensi tol yang dikelola CMNP.

"Beliau (Anshor) memang kan fokusnya aktivis antikorupsi, kalau memang tersinggung maka buktikan bahwa korupsi ini tidak dilegalkan oleh dia (Tergugat). Kalau seperti ini kan menimbulkan kecurigaan," tutur dia.Anshor kini berstatus tersangka atas laporan hukum yang dilayangkan Jusuf Hamka. Imbasnya, Anshor harus dipecat dari pekerjaannya hingga mendapatkan stigma buruk dari masyarakat.

Oleh karenanya, gugatan ini dilayangkan. Adapun, petitum Rp13 triliun dinilainya merupakan angka immaterial akibat kerugian psikologis dan kehilangan pekerjaan yang diderita Anshor. Belum lagi, Jibril juga menyebut keluarga Anshor juga tak luput dari derita stigma masyarakat.

Meski demikian, nilai gugatan Rp13 triliun itu tak semata-mata untuk kliennya. Apabila gugatan ini dikabulkan, Jibril menyebut kliennya akan melakukan donasi bagi korban bencana di Sumatera.

"Kita hanya menyasar kepada klien kami ini yang mana nominalnya sebesar Rp13 triliun untuk bencana Sumatera. Memang nominal tersebut angkanya cukup tinggi, karena kondisi psikologis klien kami ini sudah tidak bisa terhitung oleh nilai," tandas dia.

Topik Menarik