Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Berkas perkara oknum anggota Brimob Bripda Mesias Siahaya dalam kasus penganiayaan siswa MTsN Arianto Tawakal (14) hingga tewas, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
"Sementara untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” kata Johnny kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Dia menerangkan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika JPU menyatakan berkas telah lengkap, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan untuk menjalani proses peradilan.
Baca Juga: Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
"Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan," ujarnya.Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa (24/2/2026).










