Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko terkait Kasus Dugaan Penipuan DSI Rp2,4 Triliun
Bareskrim Polri telah menyita tiga kantor dan satu ruko terkait kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penyitaan dilakukan penyidik terhadap dua kantor PT DSI di Gedung Prosperity Tower pada Rabu, 18 Februari 2026.
"Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA," kata Ade kepada awak media, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ade mengatakan penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap kantor PT DSI di lokasi yang sama serta 1 ruko milik perusahaan yang terafiliasi oleh PT DSI, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 T, Mantan Direktur PT DSI Ditahan Bareskrim
Ia menegaskan seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan penyidik dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban. "Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI TA, kemudian mantan Direktur PT DSI MY, dan Komisaris PT DSI ARL.
Ade menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.










