Status Tersangka Jadi Alasan Kuasa Hukum Jokowi Tolak Roy Suryo dan Rismon di Sidang CLS PN Solo

Status Tersangka Jadi Alasan Kuasa Hukum Jokowi Tolak Roy Suryo dan Rismon di Sidang CLS PN Solo

Nasional | sindonews | Kamis, 19 Februari 2026 - 08:23
share

Kuasa Hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan keberatan atas kehadiran Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Rabu (18/2/2026). Penolakan tersebut mengingat status keduanya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

"Sejak awal saya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan pertimbangan bahwa ahli dalam memberikan keterangan diharapkan objektif dan independen," ujar YB Irpan.

Baca juga: Jokowi Selalu Mangkir Sidang CLS, Roy Suryo Cs: Bentuk Tak Konsekuen Buktikan Ijazah Asli

Meskipun saksi ahli dengan penggugat tidak ada hubungan keluarga atau hubungan darah, namun saat ini Roy Suryo dan Rismon Sianipar telah ditetapkan tersangka menyusul laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait fitnah ijazah palsu.

Pada sisi lain, gugatan CLS yang tengah berlangsung di PN Solo jika diperhatikan dari posita gugatan lingkupnya juga terkait dengan masalah ijazah yang kini menjadi perkara di Polda Metro Jaya. "Sehingga kami menilai apa pun keterangan yang disampaikan oleh ahli (Roy Suryo dan Rismon Sianipar), karena memiliki conflic of interest, maka itu tidak akan independen dan objektif," ucapnya.

Pihaknya menilai apa yang disampaikan Roy Suryo dan Rismon Sianipar untuk membela kepentingan yang bersangkutan sendiri dalam statusnya sebagai tersangka yang kini dalam proses penelitian di kejaksaan terkait berkas penyidikan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum penggugat gugatan CLS ijazah Jokowi M Taufiq menilai hukum acara yang disampaikan kuasa hukum Jokowi salah. "Pak Irpan (YB Irpan kuasa hukum Jokowi) itu hukum acaranya salah. Ini bukan hukum acara pidana, yang dilarang perdata itu semenda (merujuk pada hubungan keluarga yang timbul dari perkawinan), keponakan, ayah, ibu,” ujarnya.

Dia menegaskan Rismon Sianipar dan Roy Suryo tidak bersaudara dan tidak memiliki hubungan darah dengan para penggugat.

Sebagaimana diketahui, sidang ijazah di PN Solo menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota yakni Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Gugatan CLS ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.

Topik Menarik