Ketum Jokman Jelaskan Logika 'Kertas Lusuh' dan Gelar Profesor di Skripsi Jokowi
Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan angkat bicara merespons tudingan kubu Roy Suryo terkait keabsahan skripsi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana kertas skripsi milik Presiden ke-7 RI itu disebut tidak terlihat seperti kertas lama hasil pengerjaan skripsi berbulan-bulan.
Andi Azwan menegaskan, berdasarkan informasi dari Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) UGM bahwa mahasiswa pada era itu tidak mengerjakan skripsi secara instan menggunakan komputer. Proses pengetikan dilakukan secara bertahap menggunakan mesin tik selama berbulan-bulan sehingga sudah dipastikan kertas itu akan lusuh dan menguning.
Baca juga: Roy Suryo Bandingkan Teliti Suara Habibie dan Foto Gus Dur dengan Ijazah Jokowi
“Saya diberitahu oleh Kagama bahwasanya setiap mahasiswa UGM itu membuat skripsi, itu mengetik, itu tidak pada hari itu, tapi dicicil. Bisa berbulan-bulan untuk dicicil. Jadi sebelum itu selesai pasti kertasnya agak lusuh karena diketik, kertasnya akan tua, akan lusuh,” kata Andi dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, dikutip Rabu (18/2/2026).
Selain itu, ia juga membeberkan bukti berupa tangkapan layar PDF skripsi Jokowi yang saat ini ada identik dengan foto yang dibeberkan Roy Suryo untuk menuding bahwa kertas yang digunakan merupakan kertas baru karena tampak terlalu putih.Berdasarkan pantauannya secara langsung, kondisi warna kertas pada bagian prakata dan bagian lainnya sebenarnya identik dan sudah mengalami proses penuaan yang alami (menguning).
Baca juga: Pengacara Jokowi Jawab Roy Suryo Cs soal Perbedaan Salinan Ijazah: Itu Hanya Persoalan Fotokopi
"Nah ini menurut Mas Roy tadi kertasnya putih banget. Aslinya enggak berbeda dengan yang tadi. Berbeda dengan yang prakata tadi, aslinya enggak putih. Itu sama kuningnya dengan prakata tadi," ucap Andi.
Lebih lanjut, ia juga memberikan tanggapan soal pencantuman gelar Profesor pada nama pembimbing di skripsi Jokowi yang dianggap tidak konsisten oleh pihak Roy Suryo. Menurutnya, dari sisi aturan akademik, seorang akademisi berhak mencantumkan gelar Profesor segera setelah Surat Keputusan (SK) diterima, meskipun prosesi pengukuhan secara adat senat belum dilaksanakan.
"Pada dasarnya memang setelah menerima SK itu di UGM dan di Universitas mana pun dipersilakan untuk mencantumkan nama profesor itu walaupun belum pengukuhan,” ungkap Andi.
Di sisi lain, Andi juga menanggapi persoalan tidak dicantumkannya nama Dosen Pembimbing Akademik (DPA) tertentu dalam kolom ucapan terima kasih yang dipersoalkan Roy Suryo. Ia menyebut bahwa hal itu sepenuhnya merupakan hak penulis dan tidak bisa dijadikan indikasi ketidakaslian dokumen.
"Kalau bicara dosen pembimbing akademik, ucapan terima kasih itu haknya Pak Jokowi apa dia cantumkan atau tidak. Apakah itu sesuatu yang luar biasa atau enggak juga? Itu haknya," pungkas Andi.










