Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menganalisis setiap fakta yang mencuat di persidangan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal pengakuan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kamis (12/2/2026).
Risharyudi juga sempat menjabat stafsus Ida Fauziyah saat menjadi Menteri Ketenagakerjaan. Dalam kesaksiannya, ia mengaku menerima uang ratusan juta hingga tiket konser BLACKPINK.
"Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Pendalaman tersebut juga ditujukan untuk mengulik perihal ada tidaknya peran pihak lain terkait pemerasan yang dimaksud. Termasuk ke mana saja aliran uang haram tersebut. Budi pun tidak menutup kemungkinan akan menjadwalkan pemanggilan."Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Rishalyudi mengaku menerima uang Rp10 juta dan USD50 ribu atau dirupiahkan pada saat itu senilai Rp150 juta. Uang tersebut diterima dari eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut. Selain uang, ia juga mengaku menerima tiket konser BLACKPINK.










