Polemik PBI JK: Data Peserta Dimutakhirkan, Layanan Kesehatan Jalan, dan Pemerintah Tanggung Biaya PBI

Polemik PBI JK: Data Peserta Dimutakhirkan, Layanan Kesehatan Jalan, dan Pemerintah Tanggung Biaya PBI

Nasional | sindonews | Senin, 9 Februari 2026 - 12:49
share

DPR RI dan pemerintah menyepakati jalan tengah dalam merespons polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Hasilnya, pemerintah diberi waktu tiga bulan untuk memutakhirkan data peserta PBI JK.

Selama jangka waktu tiga bulan, DPR dan pemerintah sepakat layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI JK ditanggung pemerintah. Hal itu disepakati dalam Rapat Konsultasi antara DPR RI bersama pemerintah, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Mensos Bakal Aktifkan Lagi PBI JK bagi 106.000 Penderita Penyakit Katastropik

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat sambil membacakan nota kesimpulan.

Selain itu, pemerintah melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru dalam jangka waktu 3 bulan ke depan. DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan APBN agar tepat sasaran.

"DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," kata Dasco.

"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal," ujarnya.

Topik Menarik