Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif

Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif

Nasional | sindonews | Jum'at, 6 Februari 2026 - 08:00
share

Seringkali pemilik kendaraan mengabaikan urusan administrasi setelah transaksi jual-beli selesai. Padahal, melupakan satu langkah kecil bernama Lapor Jual bisa akibatkan tagihan pajak progresif yang membengkak saat membeli kendaraan baru.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk tertib melakukan lapor jual kendaraan. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan diperbarui, sehingga pemilik lama tidak lagi memikul beban pajak atas aset yang sudah berpindah tangan.

Urus Lapor Jual: Tanpa Antre, Cukup dari PonselKabar baiknya, warga Jakarta kini tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk mengantre di kantor Samsat. Transformasi digital yang diusung Bapenda Jakarta memungkinkan proses lapor jual dilakukan sepenuhnya secara daring.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa kemudahan ini diciptakan untuk mendukung mobilitas warga yang tinggi.

"Pemilik kendaraan cukup mengakses situs Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer. Prosesnya cepat, praktis, dan efisien," ujar Morris.Panduan Cepat Lapor Jual via Pajak OnlineBagi Anda yang ingin mengurusnya, cukup ikuti langkah mudah berikut di situs pajakonline.jakarta.go.id:

1. Login ke akun di https://pajakonline.jakarta.go.id2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda3. Masuk ke tab Pelayanan, kemudian pilih Permohonan Lapor Jual4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud5. Isi formulir lapor jual secara online6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas

Apabila permohonan telah diverifikasi dan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan otomatis hilang dari daftar objek pajak.

Mengapa Lapor Jual Itu Wajib?Bukan sekadar formalitas, lapor jual memiliki tiga manfaat krusial bagi Anda:

- Hindari Pajak Progresif: Menghindari tarif pajak lebih tinggi pada pembelian kendaraan berikutnya.- Bebas Tagihan Salah Sasaran: Memastikan Anda tidak menerima surat tagihan pajak untuk kendaraan yang sudah bukan milik Anda.- Keamanan Hukum: Meminimalisir risiko administratif jika kendaraan tersebut terlibat masalah hukum di masa depan.

Bapenda Jakarta mengimbau agar pelaporan dilakukan segera setelah transaksi penjualan selesai. Jangan tunggu sampai tagihan pajak baru datang menghampiri. Dengan layanan online, tertib administrasi kini hanya sejauh sentuhan jari.

Topik Menarik