Rumah Tangga Pratama Arhan-Azizah Salsha di Ujung Tanduk, Sidang Ikrar Talak Digelar 29 September

Rumah Tangga Pratama Arhan-Azizah Salsha di Ujung Tanduk, Sidang Ikrar Talak Digelar 29 September

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 16 September 2025 - 17:20
share

Rumah tangga pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan istrinya, Azizah Salsha, kini memasuki babak akhir. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, telah menetapkan jadwal pembacaan ikrar talak pada 29 September 2025.

Sidang ini akan menjadi momen krusial yang menentukan sah tidaknya perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha setelah melewati proses hukum yang cukup cepat.

Foto/Instagram Pratama Arhan

Baca Juga:Pengadilan Sebut Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Suami Istri, Ikrar Talak Belum Dibacakan

Jadwal Pembacaan Ikrar Talak

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa M Sholahudin, mengatakan bahwa sebelum ikrar talak diucapkan, Arhan dan Azizah masih berstatus sah sebagai suami istri. Dengan demikian, keputusan akhir terkait kejelasan rumah tangga pasangan muda ini masih menunggu jalannya proses persidangan.

"Tadi ditetapkan pada hari Senin tanggal 29 September 2025 (pembacaan ikrar talak)," kata Sholahudin di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (16/9/2025).

Kehadiran Arhan Bersifat Hak, Bukan Kewajiban

Meski telah dipanggil secara resmi, pihak pengadilan tidak mewajibkan Arhan untuk hadir langsung dalam sidang pembacaan ikrar talak.

"Iya, haknya dia ya, karena kewajiban kita memanggil. Adapun datang atau tidak ya itu diserahkan kembali kepada yang bersangkutan dan kuasa hukumnya," jelasnya.

Hal ini berarti, kehadiran Arhan hanya bersifat hak, bukan kewajiban. Jika ia memilih tidak hadir, proses ikrar talak tetap bisa berjalan dengan catatan ada perwakilan yang memiliki kewenangan hukum khusus.Baca Juga:Pengadilan Agama Tigaraksa Sangkal Pratama Arhan Cabut Gugatan Cerai dari Azizah Salsha

Ikrar Talak Bisa Diwakilkan dengan Kuasa Istimewa

Sholahudin juga menjelaskan bahwa pembacaan ikrar talak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Asalkan terdapat kuasa istimewa yang sah secara hukum.

"Itu bisa kalau ada kuasa istimewa untuk ikrar. Nanti kuasanya kita teliti dulu, majelis juga akan meneliti. Aapakah ada kuasa istimewa atau tidak untuk pengucapan ikrar talaknya," ujarnya.

Definisi Kuasa Istimewa

Lebih lanjut, Sholahudin memaparkan mengenai definisi dari kuasa istimewa. Menurutnya, kuasa istimewa ini dapat diberikan kepada kuasa hukum, anggota keluarga, atau pihak lain yang ditunjuk secara khusus.

Namun, kuasa tersebut hanya berlaku untuk satu perbuatan hukum, yaitu pengucapan ikrar talak, sehingga tidak bisa digunakan untuk hal lain di luar itu."Artinya khusus untuk satu perbuatan (hanya gugatan cerai). Itu kan bisa kuasa hukum, ya, bisa dari keluarga atau insidentil yang dikuasakan istimewa," tandasnya.

Baca Juga:Azizah Salsha Bungkam Ditanya Kabar Rujuk dengan Pratama Arhan

Gugatan Cerai Pratama Arhan

Gugatan cerai yang diajukan Arhan terhadap sahabat Jennifer Coppen itu tercatat sejak 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sidang pertama pada 11 Agustus 2025 tidak dihadiri Zize, begitu pula sidang kedua pada 25 Agustus 2025.

Akibat ketidakhadirannya, majelis hakim memutuskan perceraian secara verstek. Pengadilan kemudian menjadwalkan sidang ikrar talak, yang akan menjadi penentu sah tidaknya perceraian tersebut. Namun, apabila kedua belah pihak sepakat rujuk, sidang itu dapat dibatalkan dan pernikahan mereka tetap bertahan.

Topik Menarik