Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di sejumlahkabupaten/kota. Kenaikan PBB-P2 tersebut dikeluhkan dan diprotes keras masyarakat hingga akhirnya ada yang dibatalkan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
Pada tahun 2025 ini, sejumlah daerah menaikkan PBB-P2. Sebagian masyarakat menilai kenaikan PBB-P2 tersebut memberatkan karena melonjak dari 250 hingga ada yang mencapai 1.000 persen. Kenaikan tersebut diprotes, hingga ada yang berujung demonstrasi ricuh dan sikap politik dari DPRD setempat, yakni hak angket.
3 Kabupaten Batalkan Kenaikan PBB
1. Kabupaten Pati
Kabupaten Pati merupakan wilayah tingkat II yang ada di Jawa Tengah. Daerah ini dipimpimn duet Sudewo dan Risma Ardhi Chandra.
Awalnya, Bupati Pati Sudewo menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Hal itu diprotes warga. Demonstrasi pun digelar. Akhirnya, Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan tersebut. Keputusan Bupati Pati Sudewo membatalkan rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, pada Jumat (8/8/2025).
"Saya memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan kenaikan PBB-P2 yang menimbulkan keresahan. Tujuan awalnya demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi jika menimbulkan beban, maka saya batalkan," kata Sudewo.Baca Juga: Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Sudewo yang didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718 Pati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, menyatakan pembatalan kebijakan ini dilakukan demi menjaga kondusivitas daerah. Dengan pembatalan ini, maka tarif PBB-P2 akan kembali menggunakan tarif lama yang berlaku pada tahun 2024. Namun, sebagai konsekuensinya, beberapa proyek strategis terpaksa ditunda pelaksanaannya. Proyek tersebut antara lain revitalisasi Alun-alun Pati dan pembangunan lanjutan RSUD Soewondo.
Di sisi lain meski kebijakan yang dinilai memberatkan itu telah dibatalkan, warga Pati tetap menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025. Demonstrasi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur pun digelar dan berakhir ricuh. DPRD Pati bersikap dan langsung mengusulkan hak angket.
2. Kabupaten Jombang
Kenaikan PBB-P2 bukan hanya dialami warga Pati, Jawa Tengah. Warga Jombang, Jawa Timur juga mengalami hal yang sama. Seorang warga, Anis Purwaningsih mengaku tagihan pajaknya melonjak hingga 800 persen.
Anis Purwaningsih (63) adalah warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia tampak syok begitu mengetahui tagihan pajak dari pemerintah dengan nilai yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Anis mengaku biasanya mendapat tagihan pajak atas tanah dan rumahnya antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per tahun. Namun, sejak tahun 2024, surat tagihan pajak yang diterima Anis tiba-tiba naik menjadi Rp3,5 juta.Tagihan tersebut terdiri dari dua lembar surat. Satu surat merupakan tagihan atas pajak tanah sebesar Rp1.166.209. Surat lainnya adalah tagihan atas pajak bangunan rumahnya sebesar Rp2.314.768.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono membantah tudingan telah menaikkan tarif pajak tahun ini hingga mencapai 800 persen. Pemkab jombang memastikan kenaikan pajak dilakukan oleh pemerintah tahun 2024.
Terkait adanya kenaikan pajak yang mencapai 400 hingga 800 persen, Pemkab Jombang juga memastikan hal tersebut merupakan kesalahan dari tim apraisal dalam menentukan NJOP.
Menurutnya, banyak tanah warga yang lokasinya berada di tepi sungai justru nilai pajaknya lebih tinggi dari tanah yang berada di tepi jalan raya. Tak hanya itu, kekeliruan juga terjadi pada penetapan besaran nilai pajak yang harus dibayar warga. Ada warga yang pajaknya justru turun dan sebagian lainnya naik hingga 800 persen.
Sejak tahun 2024, Bapenda Jombang telah membuka posko konsultasi pajak. Tujuannya adalah untuk melayani warga yang mendapat tagihan pajak dengan nilai tidak masuk akal.Hasilnya, sepanjang tahun 2024 hingga saat ini telah ada ribuan warga yang mengajukan perbaikan data pajaknya sehingga nominal tagihan pajak mereka bisa turun.
"Kami imbau kepada masyarakat yang baru kali ini membuka SPPT ternyata naik, dan itu memberatkan, maka monggo dibawa ke Bapenda untuk disesuaikan dengan kondisi sebenarnya," ujar Hartono, Rabu (13/8/2025).
Salah satu warga yang datang ke Kantor Bapenda Jombang untuk memanfaatkan layanan tersebut adalah Cintia, putri dari Anis Purwaningsih. Setelah diperbaiki oleh petugas, data tagihan pajak Cintia akhirnya bisa turun dan tagihannya berubah menjadi Rp700 ribu.
Terhadap warga yang merasa mendapat tagihan pajak dengan nilai tidak wajar, Hartono mempersilakan mereka untuk datang ke Kantor Bapenda Jombang agar dilakukan pengecekan ulang dan diperbaiki oleh petugas.
Setelah menuai protes dari masyarakat, pemerintah dan DPRD Jombang akhirnya sepakat merevisi peraturan daerah (perda) pajak yang kenaikannya mencapai 400 hingga lebih dari 1.000 persen. Dengan revisi tersebut, pemerintah dan DPRD Jombang memastikan tahun 2026 PBB-P2 akan turun.
3. Kabupaten Semarang
Sama seperti pemerintah di Pati dan Jombang, Pemkab Semarang juga akhirnya membatalkan kenaikan PBB-P2. Sebelumnya, ada warga yang mengeluhkan kenaikan PBB hingga lebih dari 400 persen.Baca Juga: Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pihaknya membatalkan kenaikan PBB-P2 sebesar 400 persen hingga akhir Desember 2025. "Rencana kenaikan NJOP yang berdampak naiknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, saya putuskan dibatalkan. Artinya, nanti sama dengan tahun 2024 besarannya," ujar Ngesti, Senin (18/8/2025).
Terhadap 6.800 wajib pajak yang sudah membayar PBB, Pemkab Semarang akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui transfer atau tunai. Bupati bersama sekda dan kepala BKUD akan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses pengembalian tanpa harus menunggu perubahan apbd tahun 2026.
Sebelumnya, Tukimah, lansia warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibuat kaget oleh tagihan nilai PBB-P2 tahun 2025 miliknya yang naik lebih dari 400 persen. Untuk rumah tua yang ditempatinya secara turun-temurun, lansia tersebut harus membayar PBB tahun ini sebesar Rp872.000. Pada tahun 2024, tagihan PBB rumahnya hanya Rp161.000. Artinya, ada kenaikan lebih dari 400 persen. Tukimah mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut.
