Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina: Saat Itu Tertunda karena Covid-19

Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina: Saat Itu Tertunda karena Covid-19

Nasional | sindonews | Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:33
share

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina tak dieksekusi karena pada saat itu terkendala pandemi Covid-19. Adapun, Anang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan saat Silfester Matutina divonis bersalah pada 2019.

Diketahui Silfester Matutina telah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Namun hingga kini Silfester Matutina belum dieksekusi. Dia menambahkan bahwa saat itu Silfester Matutina juga hilang keberadaannya sehingga belum dieksekusi.

Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Anang menyampaikan bahwa terpidana rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Perihal eksekusi terhadap Silfester Matutina dia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

"Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK sudah terjadwal di PN dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Diperiksa Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Banyak Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi

Sekedar informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Silfester Matutina juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

Topik Menarik