9 Mobil Riza Chalid Disita Kejaksaan Agung, Apa Saja Jenisnya?

9 Mobil Riza Chalid Disita Kejaksaan Agung, Apa Saja Jenisnya?

Nasional | sindonews | Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:12
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik Kejagung.

“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Garasi Sultan Milik Riza Chalid Dibongkar: dari Maybach Rp6,5 Miliar hingga Alphard, Ini Daftar Mobil Sitaan Kejagung

Anang menjelaskan, ada empat kendaraan yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ujar dia.

Dia menambahkan, empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi," jelas dia.

Baca juga: Istana Tegaskan Back Up Kejagung Tangani Kasus Hukum Riza Chalid

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Ia belum ditahan lantaran tidak berada di Indonesia.

Red Notice Riza Chalid

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan red notice terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid . Menurut Agus, red notice ini akan dikeluarkan usai aparat penegak hukum mengajukan ke Kejaksaan Agung. “Nanti aparat penegak hukum yang ngajukan dari Kejaksaan Agung,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). Agus pun menjelaskan status red notice yang dikeluarkan akan diserahkan kepada Kejagung dan aparat penegak hukum.

Dia juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan laporan dari aparat penegak hukum mengenai kasus hukum yang menjerat Riza Chalid.

“Beliau (Prabowo) pasti sudah dapat laporan dari APH,” ucapnya. Agus memastikan keberadaan Riza saat ini di Malaysia. Menurutnya, Kementerian Imipas akan terus memantau keberadaan Riza Chalid secara rutin.

“Ya kita ikuti saja. Kita monitor. Info pastinya masih di Malaysia ya,” pungkasnya.

Topik Menarik