Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan menggulirkan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Beberapa fraksi disebut telah menyetujui usulan penggunaan hak angket tersebut.
Hak angket tersebut digulirkan lantaran ada beberapa kebijakan Sudewo yang dinilai tidak pro terhadap rakyat dan telah menimbulkan kegaduhan. Contohnya, kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai polemik hingga demonstrasi besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Bupati Pati Sudewo menegaskan enggan mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut merespons adanya aksi besar-besaran yang digelar hari dengan salah satu tuntutan ia mundur dari kursi bupati. "Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis," kata Sudewo.
Baca Juga: Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ricuh, Warga Pingsan Terkena Gas Air Mata
Dia menegaskan enggan mundur dari jabatannya meski ada aksi yang memintanya hengkang dari posisinya. "Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," ucapnya.
Apa itu hak angket DPRD?
Aturan tentang hak angket DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah. Aturan tentang hak angket DPRD kabupaten/kota tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Baca Juga: Didemo Massa, Bupati Pati Sudewo Tolak MundurBerikut ini SindoNews tampilkan penjelasan tentang hak angket DPRD kabupaten/kota, bersumber dari UU Nomor 17 Tahun 2014.
Di Pasal 371 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota berhak:a. interpelasi;b. angket; danc. menyatakan pendapat.
Di ayat (3) disebutkan bahwa hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan hak angket DPRD kabupaten/kota diatur dalam pasal berikutnya. Di Pasal 381(1) disebutkan bahwa hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 ayat (1) huruf b diusulkan oleh:a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Selanjutnya, Pasal 382 berbunyi:(1) DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 ayat (1).(2) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota dengan keputusan DPRD kabupaten/kota.(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Heboh Isu Mayjen Achmad Adipati Jadi Beking di Sengketa Lahan JK, Ini Reaksi Jenderal Kopassus!
Pasal 383(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 ayat (3), dapat memanggil pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.(2) Pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.(3) Dalam hal pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, di Pasal 384 disebutkan bahwa panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.
Terakhir, di Pasal 385 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.










