Sekretaris PCNU Bangkalan Prihatin Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur Lora Dimyathi Muhammad prihatin dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2024 yang dulu didalami oleh Pansus DPR hingga akhir Pansus Menag tidak hadir memberikan keterangan. Akhirnya harus ditangani KPK. Pansus haji oleh DPR saat itu memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU," ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Pendidikan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji
Menurut Ra Dim panggilan akrabnya, kasus penyelewengan haji yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terkait kuota tambahan sebanyak 20.000 pada 2024 dari Kerajaan Arab Saudi.
Sesuai ketentuan, tambahan kuota itu semestinya dikelola berdasarkan Undang-Undang (UU) yakni 92 untuk haji reguler dan 8 untuk haji khusus. "Tambahan kuota 20.000 itu bisa sepenuhnya untuk haji reguler. Tapi tambahan kuota tersebut dibagi dua masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Di sinilah diduga awal penyelewengan hingga melibatkan persekutuan bisnis haji," ungkapnya.
Menurut Ra Dim, kasus kuota haji yang disidik KPK saat ini sangat memprihatinkan bagi komunitas Nahdliyin. Namun demikian, dia berharap KPK bisa membukanya secara terbuka agar terang benderang baik pelanggarannya maupun aliran dananya.
"Fakta adanya terduga dikhawatirkan bisa meruntuhkan marwah, integritas, dan moralitas Ormas NU. Dibuka saja agar terang benderang supaya publik tahu, tidak perlu ditutup-tutupi. Semua ini akan menjadi pembelajaran dan pembenahan penyelenggaraan haji selanjutnya," katanya.
Ra Dim mengajak kepada nahdliyin terutama pengurus PBNU 2022-2027 agar selalu berbenah diri. Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan juga menyampaikan alternatif gagasan berjamiyyah untuk mengantisipasi kemungkinan perluasan kasus haji.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara kuota haji dan meningkatan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam perkembangannya, KPK mencekal sejumlah nama untuk bepergian ke luar negeri.








