Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Nasional | sindonews | Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:27
share

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan bahwa telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Paspor Jurist Tan itu sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 lalu sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sejak tanggal 4 Agustus (Paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.

“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Anang menyebutkan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.

"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," jelas dia.

Baca juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook:

1. Ibrahim Arief (IA)

Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

2. Sri Wahyuningsih (SW)

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021

3. Mulyatsyah (MUL)

Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah

4. Jurist Tan (JT)

Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim

Topik Menarik