Masih Ada Kendaraan Dinas saat Kebijakan Rabu Naik Transportasi Publik, Ini Kata Sekwan DPRD

Masih Ada Kendaraan Dinas saat Kebijakan Rabu Naik Transportasi Publik, Ini Kata Sekwan DPRD

Nasional | sindonews | Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:41
share

Sekretaris (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus akan menindaklanjuti masih adanya kendaraan dinas pelat merah masih terparkir di Kantor Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta saat kebijakan Rabu Naik Transportasi Publik.

"Segera kami tindaklanjuti. Jadi perhatian kami," ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8).

Sebelumnya, sejumlah kendaraan dinas pelat merah masih terparkir di lingkungan Kantor Balai Kota dan DPRD Provinsi DKI Jakarta saat kebijakan 'Rabu wajib naik transportasi publik'.

Pantauan di lokasi parkir Kantor DPRD DKI Jakarta terlihat sejumlah mobil pelat merah terparkir bersama kendaraan pelat sipil. Kemudian di lingkungan Balai Kota tepatnya di depan ruang media terparkir kendaraan sepeda motor dengan pelat dinas merah.

Baca juga: Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Diperketat, Melanggar Dinyatakan AbsenSaat awak media berupaya parkir di lingkungan Balai Kota maupun DPRD DKI Jakarta tidak diperkenankan oleh pihak pengaman dalam (pamdal) dan diarahkan ke lokasi parkir liar yang berada di Jalan Kebon Sirih. Didapati sejumlah kendaraan plat dinas merah terparkir di kantong parkir liar tersebut.

"Tidak bisa masuk karena ada aturan Rabu bebas kendaraan. Parkir di kantong parkir liar saja," ucap seorang pamdal.

Baca juga: Kisah Keberanian Letda Purn Bayani di Medan Operasi, Prajurit Kopassus Penerima Bintang Sakti dari Presiden

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuhi aturan Rabu naik transportasi umum di Pemprov DKI Jakarta. Secara tegas dirinya menyebut siapa pun tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi saat aturan berlaku.

"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapa pun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Topik Menarik