Silfester Matutina Belum Ditahan, Sahroni: Kan Sudah Inkrah, Harus Cepat Dieksekusi!

Silfester Matutina Belum Ditahan, Sahroni: Kan Sudah Inkrah, Harus Cepat Dieksekusi!

Nasional | sindonews | Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:49
share

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara menanggapi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap tegas dan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Silfester.

“Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

“Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja. Kalau memang selanjutnya ada tindakan-tindakan hukum ya jalani saja prosesnya, tapi kan yang sudah ada putusan harus berjalan. Itu aturannya,” sambungnya.

Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komjak Bakal Geruduk Kejari Jaksel

Sahroni juga menyinggung alasan kenapa eksekusi Silfester tak kunjung dilakukan. Padahal menurutnya, tidak ada kendala hukum yang seharusnya menjadi hambatan.

“Seperti misalnya kita lihat kasusnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka kan bebas karena ada abolisi dari Presiden, jadi jelas ada instrumen hukumnya dan presiden gunakan itu. Sesuai koridor yang ada. Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tapi justru tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

Baca juga: Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sudah berdamai dengan JK terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.

Topik Menarik