Silfester Matutina Belum juga Dieksekusi, Mahfud MD Lontarkan 2 Pertanyaan ke Kejagung
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Terkait ini, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan dua pertanyaan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Silfester blm dieksekusi selama 6 thn sejak vonis pidananya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yg tlh dan akan dilakukan skrng?” kata Mahfud MD di akun X dikutip Selasa (12/8/2025).
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, rakyat berhak tahu tentang dua pertanyaan itu. “Menakutkan, jika ada vonis yg tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” pungkasnya.
Baca juga: Silfester Matutina Masih Melenggang Bebas, DPR Desak Kejaksaan Bersikap Tegas
Sebelumnya, Mahfud heran mengapa Silfester Matutina tak kunjung ditahan. Menurut dia, banyak orang juga yang heran dengan hal tersebut.“Banyak yg heran. Seorang yg sdh divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” katanya di X pada Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Belum Serahkan Diri ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Cs: Jangan Gede Badan Saja, Hormati Konstitusi!
Diberitakan sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jambin, Jaksa Agung Muda Pembinaan. Karena Kajari dalam hal ini, ini belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).Gafur menegaskan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester, mengingat perkara tersebut telah inkrah sejak 2019. Ia menuding ada faktor lain yang menghambat proses hukum. “Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” jelas dia.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sudah berdamai dengan JK terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.










